'/> Contoh Makalah Aturan Tata Negara

Info Populer 2022

Contoh Makalah Aturan Tata Negara

Contoh Makalah Aturan Tata Negara
Contoh Makalah Aturan Tata Negara
Contoh makalah singkat mengenai aturan tata negara dan manajemen negara sebegai sumber gosip dan rujukan untuk pembaca yang membutuhkan proteksi dalam menciptakan makalah aturan tata negara.

-------

Teori Hukum Tata Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori aturan tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa yaitu Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh tabiat rezim orde gres yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada ketika itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara pribadi maupun tidak pribadi balasannya menjadi terhegemoni/terbelenggu.

Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada ketika itu yaitu pengaplikasian dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang lantaran dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan sanggup mengganggu stabilitas nasional.

Dalam melaksanakan kiprah menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melaksanakan aktivitas atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Perbuatan manajemen negara yang termasuk ke dalam kategori perbuatan aturan dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan aturan yang berdasarkan aturan privat dan perbuatan aturan yang berdasarkan aturan publik. Perbuatan aturan yang berdasarkan aturan privat itu selalu bersegi dua artinya suatu relasi yang diatur aturan privat itu ada dua pihak yang sanggup menentukan kehendaknya.

B.  Rumusan Masalah
Pada makalah ini kami akan menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Hukum Tata Negara antara lain yaitu:
1. Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2. Bentuk – bentuk perbuatan pemerintah?
3. Macam – macam perbuatan manajemen Negara?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Tata Negara
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang diberisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, prosedur relasi antar struktur kenegaraan, serta prosedur relasi antara struktur negara dengan warga negara.

Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya yaitu aturan Negara. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi aturan tata negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara pakar aturan tata negara. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing pakar beropini bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata Negara berdasarkan beberapa pakar :

1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur tiruana masyarakat aturan atasan dan masyarakat aturan bawahan berdasarkan tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat aturan yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur organisasi negara. Negara yaitu organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.

B. Perbuatan Pemerintah
Macam-macam perbuatan pemerintah.
Dalam melaksanakan kiprah menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melaksanakan aktivitas atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Yang penting bagi Hukum Administrasi Negara yaitu golongan perbuatan hukum, alasannya yaitu perbuatan tersebut pribadi menjadikan akhir aturan tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang bukan perbuatan aturan tidak relevan (tidak penting), perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan aturan sanggup berupa :
a.       Perbuatan aturan berdasarkan aturan privat (sipil)
b.      Perbuatan aturan berdasarkan aturan public.

Perbuatan Hukum berdasarkan Hukum Privat
Pertama, berdasarkan Prof. scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara  dalam menjalankan kiprah pemerinyah tidak sanggup menggunakan aturan privat. Alasannya lantaran sifat aturan privat itu mengatur relasi aturan yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan belahan dari aturan public yang merupakan aturan untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam manajemen Negara di  lakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum.

Kedua, berdasarkan Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa manajemen Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal sanggup juga menggunakan aturan privat. Untuk menuntaskan suatu soal khusus dalam lapangan manajemen Negara telah tersedia peraturan-peraturan aturan publik, maka manajemen Negara harus menggunakan aturan public itu dan tidak sanggup menggunakan aturan privat.

Perbuatan Hukum berdasarkan Hukum Publik
Perbuatan Hukum berdasarkan Hukum Publik ini ada dua macam :
1. Perbuatan Hukum Publik yang Bersegi Satu
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan aturan publik yang bersegi satu, artinya aturan publik itu ludang keringh merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Kaprikornus menurutnya tidak ada perbuatan aturan publik yang bersegi dua, maksudnya tidak ada perjanjian. Sebab relasi aturan yang diatur oleh aturan publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.

2. Perbuatan Hukum Publik yang besegi Dua
Van der Pot, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya aturan publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian berdasarkan aturan publik. Contoh, dengan adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seseorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemdiberi pekerjaan. Disini ada adaptasi kehendak antara pekerja dengan pemdiberi pekerjaan, dan perbuatan aturan itu diatur oleh aturan istimewa yaitu peraturan aturan publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam aturan privat (biasa)

Arti Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven, maksud dengan “tindakan pemerintah” yaitu pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara impulsif dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Adapun berdasarkan Komisi Van Poelje, maksud dengan “tindakan dalam aturan public yaitu tindakan-tindakan aturan yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dan Romeijn mengemukakan bahwa tindak pemerintah yaitu tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat manajemen Negara yang meliputi juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan aturan tata pemerintahan, menyerupai keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menjadikan akhir aturan dalam bidang aturan administrasi.

Penentuan Tugas dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut Donner di samping melaksanakan tindakan-tindakan aturan dalam menjalankan fungsi pemerintahan manajemen Negara juga melaksanakan pekerjaan menentukan kiprah “taakstelling” ataupun kiprah politik, sekalipun kiprah itu bukan merupakan kiprah utamanya, manajemen Negara juga didiberi kiprah untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang bahwasanya menjadi kiprah legislatif. Pemdiberian kiprah pembuatan peraturan-peraturan itu berdasarkan Donner di diberikan berdasarkan lembaga “delegasi” atau pelimpahan kiprah kepada manajemen Negara yang biasa disebut dengan ‘delegasi perundang-undangan’. Kewenangan inisiatif ini ini sanggup melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu Peperpu, sedangkan kewenangan atas delegasi sanggup melahirkan peraturan yang derajatnya di bawah UU yaitu Peraturan Pemerintah. Dasarnya dari kewenangan manajemen Negara untuk menciptakan peraturan atas inisiatifnya sendiri yaitu pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah itu sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara, yaitu :
1. Yang bertindak yaitu manajemen Negara itu sendiri.
2. Yang bertindak yaitu subyek hukum/badan aturan lain yang tidak termasuk manajemen Negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu relasi istimewa, menyerupai tubuh hukum-badan aturan yang didiberi monopoli.
3. Yang bertindak yaitu subyek aturan lain yang tidak termasuk manajemen Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Artinya pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada tubuh swasta untuk menyelenggarakan kepentingan umum, menyerupai Damri, Pelni, Shell, Caltec, dan sebagainya.
4. Yang bertindak ialah subyek aturan lain yang tidak termasuk manajemen Negara yang didiberi subsidi  oleh pemerintah, menyerupai yayasan-yayasan pendidikan.
5. Yang bertindak yaitu pemerintah tolong-menolong dengan subyek aturan lain yang bukan manajemen Negara di mana kedua belah pihak terhimpun dalam kerjasama, menyerupai Bank Industri Niaga, di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah.
6. Yang bertindak yaitu yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, menyerupai yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7. Yang bertindak yaitu koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang bertindak yaitu Perusahaan Negara menyerupai PLN.

Dari uraian tersebut sanggup di simpulkan bahwa ada beberapa macam tindakan pemerintah yang merupakan tindakan aturan dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu:
1. Dengan membebankan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2. Dengan mengeluarkan undang-undang yang bersifat melarang atau menyeluruh yang ditujukan pada tiap-tiap warganegara untuk melaksanakan perbuatan yang perlu demi kepentingan umum.
3. Memdiberikan perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memdiberi beban.
4. Memdiberikan subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
5. Memdiberikan kedudukan aturan kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut memiliki hak dan kewajiban.
6. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
7. Bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
8. Mengadakan perjanjian dengan warganegara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.

Definisi ketetapan
Ketetapan itu yaitu suatu perbuatan aturan yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu tubuh pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa.

Unsur-unsur ketetapan terdiri dari:
a. Adanya perbuatan hukum
b. Bersifat sebelah pihak
c. Dalam lapangan pemerintahan
d. Berdasarkan kekuasaan yang istimewa.

Membuat ketetapan itu merupakan perbuatan huku, sebagai perbuatan aturan ketetapan itu melahirkan hak dan atau kewajiban itu disebut ketetapan positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan aturan yang bersifat sebelah pihak. Maka, perbuatan aturan itu harus bersifat berdasarkan aturan public, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang bersifat memaksa itu pengaturannya terdapat dalam aturan public lantaran ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau manajemen Negara, sebaliknya dengan perbuatan aturan yang bersifat dua belah pihak berdasarkan persesuaian kehendak pihak-pihak yang bersangkutan, pengaturannya terdapat dalam aturan perdata dan perbuatan ini bukanlah menjadi duduk kasus pelajaran aturan manajemen Negara.

Dalam hal ini, DR. Utrecht, SH mengemukakan bahwa ketetapan itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti luas (over heid) yang khusus bagi lapangan pemerintah dalam arti sempit, menyerupai halnya dengan UU merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vonnis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.

Ketetapan sebagai perbuatan tubuh pemerintah
Membuat ketetapan yang melaksanakan peraturan UU yaitu fungsi dari pemerintah yang dilakukan oleh tubuh pemerintah bukan oleh tubuh peradilan (hakim) atau oleh tubuh pembuat UU (DPR), dengan perkataan lain bahwa menciptakan penetapan itu yaitu perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan-badan atau organ-organ pemerintah, menyerupai gubernur, walikota, bupati, dan seterusnya yang merupakan eselon dari pemerintah sentra yaitu presiden sebagai tubuh direktur tertinggi.

Membuat ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Yang dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu yaitu kekuasaan yang diperoleh dari UU yang didiberikan khusus atau istimewa hanya kepada pemerintah atau manajemen Negara saja yang tidak didiberikan kepada tubuh Legislative dan tubuh Yculunatif.

Bentuk ketetapan
Ketetapan itu ada yang berbentuk tertulis menyerupai surat izin mengemudi, surat izin bangunan, dan surat izin akta tanah, dst. Dan ada yang tidak tertulis, menyerupai perintah mulut seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan di tempat yang di larang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, lantaran bertentangan dengan peraturan wacana izin kepolisian untuk mengadakan rapat.

Isi ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, menyerupai isi surat penetapan pajak kendaraan bermotor beroda dua.

Sifat ketetapan
Hukum memiliki sifat mengikat, apabila aturan itu mengikat umum maka disebut peraturan, tetapi apabila aturan itu mengikat seseorang tertentu saja, maka disebut ketetapan. Kaprikornus ketetapan itu yaitu aturan yaitu aturan yang mengikat seseorang tertentu yang bukti dirinya ada pada ketetapan tersebut.

Fungsi ketetapan
Keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal atau insiden konkrit tertentu disebut ketetapan. Jadi, ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau insiden konkrit tertentu.

Kedudukan ketetapan dalam tertib aturan Indonesia
Kedudukan ketetapan dalam tertib aturan yang digambarkan oleh Kelsen, bahwa tertib aturan terbentuk sebuah pyramid, dimana tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan suatu kaidah kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut.

Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib aturan Indonesia yaitu melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu.

Peraturan, ketetapan dan keputusan
Peraturan merupakan aturan in abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya yaitu mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, semoga peraturan ini sanggup dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam insiden yang konkrit, yang nyata tertentu.

Ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam insiden konkrit tertentu maka sifatnya menjadi mengikat subjek aturan tertentu, mengatur hal-hal konkrit tertentu, lantaran itu ketetapan ini disebut aturan in concreeto atau individual norms.

Persamaan dan perbedaan antara keputusan, peraturan, dan ketetapan itu
Persamaannya terletak bahwa ketiga-tiganya merupakan norma-norma yang memiliki sifat mengikat. Sedangkan perbedaannya terletak bahwa, apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah aturan atau keputusan pemerintah yang berlaku umum yang tidak diketahui bukti diri orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat peraturan. Jadi, keputusan itu ada yang bersifat peraturan ada yang bersifat ketetapan. Hal ini tergantung kepada isi dari keputusan tersebut, apabila keputusan itu isinya mengikat umum, berlaku umum, maka keputusan itu yaitu peraturan dan apabila hanya mengikat seseorang tertentu atau individu tertentu saja, maka keputusan itu yaitu ketetapan.

Kaprikornus keputusan itu selalu peraturan apabila isinya berlaku dan mengikat secara umum dan keputusan selalu ketetapan apabila isinya hanya berlaku dan mengikat seseorang atau individu saja.

Macam-macam ketetapan
Prof. van Vollenhoven : bahwa cirri perbuatan pemerintah itu konkrit, dan yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah itu disini yaitu menciptakan ketetapan untuk menuntaskan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh pemerintah atau manajemen Negara yang jumlahnya banyak sekali yang masing-masing berbeda yang satu dari yang lainnya.

Jadi, ketetapan itu jumlahnya banyak sekali dan majemuk dan tidak praktis untuk menggolongkan ketetapan-ketetapan itu berdasarkan jenisnya lantaran sukar menentukan ukuran untuk itu.

Macam-macam ketetapan terdiri dari:

a. Ketetapan positif
Adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menjadikan keadaan aturan gres baik yang membebankan kewajiban-kewajiban aturan gres maupun yang memdiberikan hak-hak gres kepada subjek tertentu.
b. Ketetapan yang negative
Adalah ketetapan :
1. Untuk menyatakan tidak berhak
2. Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum
3. Untuk melaksanakan penolakan seluruhnya
c.  Ketetapan konstitutif
d. Ketetapan deklarator

Jadi, ketetapan itu merupakan perbuatan manajemen Negara untuk melaksanakan kehendak undang-undang ke dalam suatu insiden konkrit, lantaran itu dikatakan bahwa ketetapan itu merupakan aturan yang mengatur hal yang nyata.

Ketetapan sepintas kemudian dan ketetapan tetap
Mengenai ketetapan sepintas kemudian ini, Prins mengemukakan pendapatnya sebagai diberikut: dalam perpustakaan sering ada disebut-sebut ketetapan yang pada ketika dikeluarkannya, selesai pula sekali keperluannya.

Ketetapan yang dimaksud Prins itu yaitu ketetapan yang tugasnya selesai pada ketika dikeluarkannya.

Dispensasi atau bebas syarat
Prins memdiberikan definisi keringanan sebagai diberikut: yang dimaksud dengan keringanan atau bebas syarat itu yaitu perbuatan yang mengakibatkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku lagi suatu hal yang istimewa. Tujuan keringanan itu yaitu semoga seseorang sanggup melaksanakan suatu perbuatan aturan dengan menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku untuk pemdiberian keringanan ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang di tentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.

Vergunning atau izin.
Utrecht memdiberikan pengertian Vergunning ini sebagai diberikut : bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankan asala saja diadakan secara yang di tentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan manajemen Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunnning).

Perbedaan antara izin dengan dispensasi,keduanya memiliki pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara keduanya yaitu : pada izin, memuat uraian yang limitatif wacana alasan-alasan penolakannya, sedangkan bebas syarat atau keringanan memuat uraian yang limitatif wacana hal-hal yang untuknya sanggup didiberikan keringanan itu tetapi perbedaan ini tidak selamanya jelas.
Lisensi.

Mengenai lisensi Prins mengemukakan pendapatnya sebagai diberikut : yaitu tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa.

Kaprikornus semoga tidak menerima gangguan-gangguan lantaran sesuatu dan lain alasan dari pihak pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya lisensi dari pemerintah itu ia sanggup dengan leluasa menjalankan perusahaannya.

Konsesi.
Mengenai konsesi ini yaitu Van Vollenhoven mengemukakan pendapat sebagai diberikut : bilamana orang-orang partikulir sesudah berdamai dengan pemerintah, melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintah.

Maka berdasarkan rumus ini telah terjadi suatu deligasi kekuasaan dari pemerintah kepada seseorang partikulir atau swasta untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau kiprah dari pemerintah sedangkan yang dimaksud dengan kiprah dari pemerintah mengusahakan atau menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Perintah.

Prins beropini sebagai diberikut : pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau ludang keringh yang tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang  itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya.

Pengertian Pegawai Negri.
Kranenburg-Vegting beropini bahwa untuk membedakan pegawai negri dengan pegawai lainnya dilihat dari sisitem pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas public. Pegawai negri yaitu pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk mereka yang memangku suatu jabatan mewakili menyerupai seorang anggota parlemen, mentri, presiden dan sebagainya.

Hubungan aturan antara pegawai negri dengan Negara.
Hubungan aturan antara pegawai negri dengan Negara merupakan relasi dinas public. Hubungan dinas public ini timbul sejak sesorang mengikat dirinya untuk tunduk pada pemerintah untuk melaksanakan suatu atau beberpa macam jabatan tertentu. Dan relasi antara pejabat Negara dengan Negara atau pemerintah, meskipun merupakan relasi dinas akan tetapi digolongkan dalam relasi dinas public yang khusus. Kekhususan ini sebagai akhir lantaran dalam relasi aturan tersebut terkandung unsure-unsur kontrak, sehingga ludang keringh bersifat kontraktual, lagi pula pengangkatan para penjahat Negara ini hanyalah berupa ratifikasi serta pengukuhan dari hasil pemilihan.

Pengangkatan dalam pangkat pegawai negri sipil.
Pengangkatan pegawai negri sipil termasuk salah satu aktivitas dalam proses pengadaan pegawai negri sipil. Maksud diadakannya pengumuman wacana kebutuhan pegawai negri sipil seluas-luasnya melalui masa media yang ada, yaitu semoga diketahui oleh masyarakat umum, alasannya yaitu intinya tiruana warga Negara sama haknya untuk sanggup diangkat menjadi pegawai negri sipil. Dan dengan banyaknya pendaftaran, pemerintah ludang keringh praktis dalam menentukan dan mengangkat pegawai negri sipil yang betul-betul bisa dan berkelas tinggi.

Dalam aktivitas pengajuan lamaran, si pelamar sudah diharuskan memenuhi syarat-syarat tertentu, yang meliputi syarat umum dah syarat khusus. Dengan ujian saringan dimaksudkan untuk sanggup memperoleh calon pegawai negeri sipil yang benar-benar memiliki kecakapan yang diperlukan. Oleh karenanya, ujian meliputi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya yang dipandang perlu.

Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu yaitu :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yculunatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, berdasarkan Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas meliputi :
a. Tindakan / aktivitas pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / aktivitas polisi (politie).
c. Tindakan / aktivitas peradilan (rechts praak).
d. Tindakan menciptakan peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berdasarkan Lemaire yaitu pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan menciptakan peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan aturan negara / politik negara.
b. Alat-alat perkomplitan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah tubuh pelaksana aktivitas direktur saja tidak termasuk tubuh kepolisian, peradilan dan tubuh perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu sanggup disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.

Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan manajemen negara secara garis besar sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan aturan / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan berdasarkan aturan publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi satu.
2. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi dua.

Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan aturan yang dilakukan oleh pegawanegeri manajemen negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal menciptakan suatu ketetapan yang megatur relasi antara sesama manajemen negara maupun antara manajemen negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan wacana pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.

Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan pegawanegeri manajemen negara yang dilakukan oleh dua pihak atau ludang keringh secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

Macam – macam perbuatan pemerintah :
1. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
3. Perbuatan nyata

Perbutan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan aturan yaitu tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak memiliki akhir hukum.
Contoh-contoh :
-  Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-  Menteri perhubungan meresmikan jembatan.
-  Gubernur mengunjungi panti asuhan.

Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat yang sanggup menjadikan akhir hukum. (bentuk keputusan dan peraturan).

Perbuatan nyata
Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memdiberikan pelayanan.

Yang menjadi obyek kajian dalam HAN yaitu perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.

Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
Terdiri dari :
1. Perbuatan aturan berdasarkan aturan privat
2. Perbuatan aturan berdasarkan aturan publik

Perbuatan aturan berdasarkan aturan privat
Pemerintah atau pejabat adaministrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan aturan privat.
Contoh : pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.

Perbuatan aturan berdasarkan aturan publik
1. Perbuatan aturan publik yang bersegi satu --> tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Contoh : surat keputusan.
2. Perbuatan aturan publik yang bersegi dua --> memerlukan persetujuan pihak lain.

Perbuatan aturan publik yang bersegi satu
1. Perbuatan hukum/tindakan aturan oleh pemerintah bersifat sepihak. Dilakukan atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak pemerintah/badan manajemen negara.
2. Akibat hukumnya yaitu sanggup timbul lantaran perbuatan dari pemerintah saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani/yang tidak sengaja tindakan/perbuatan pemerintah.

Perbuatan aturan publik bersegi satu digolongkan sebagai diberikut :
a. Mengeluarkan keputusan (beschikking)
Misal : keputusan wacana pengangkutan/pemberhentian seorang PNS.
b. Mengeluarkan peraturan (regeling)
Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud sanggup berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.

Perbuatan aturan publik yang bersegi dua
1. Perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan aturan dan akhir hukumnya gres sanggup timbul sesudah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya.
Contoh : pemerintah kota (pemkot) Semarang berhubungan mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin penelitian tersebut, dengan menggunakan kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
2. Perbuatan dan akhir hukumnya gres timbul sesudah penandatanganan kesepakatan dari para pihak.
Contoh : Pemerintah Kota Semarang dan UNDIP

Perbedaan keputusan dan peraturan
a. Keputusan (beschikking)
Keputusan dibentuk untuk menuntaskan hal-hal yang sudah diketahui oleh manajemen negara (konkrit).
Misal : keputusan mengangkat A menjadi kepala bagian, keadaan yang ada pada A sudah diketahui oleh yang mengeluarkan keputusan. Keputusan diberisi hak dan kewajiban yang menempel pada A.
Keputusan memiliki sifat individual, konkrit dan final.
-  Individual : keputusan dibentuk dan ditujukan kepada seseorang yang terperinci bukti dirinya.
-  Konkrit : keputusan dibentuk untuk mengatur hal-hal yang bersifat realita atau insiden nyata.
-  Final : keputusan dibentuk pribadi untuk dijalankan oleh yang tidak sengaja keputusan tersebut, dengan tidak perlu adanya persetujuan dengan pihak manapun.

b. Peraturan (regeling)
Peraturan : untuk menuntaskan hal-hal yang belum diketahui secara terperinci terludang keringh lampau, tapi mungkin akan terjadi.

Peraturan merupakan ketentuan umum dan ditujukan pada hal-hal yang masih abstrak.

Peraturan dalam keadaan tidur (slapende regeling)
Peraturan kadab diundangkan belum sanggup berlaku di beberapa daerah, berlakunya ditunda atau penentuan berlakunya diserahkan kepada organ pemerintah.

Dasar aturan melaksanakan perbuatan aturan :
Bagi pemerintah dasar untuk melaksanakan perbuatan aturan publik yaitu kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan.

Kewenangan
Philipus M. Hadjon :
Kewenangan menciptakan keputusan diperoleh dengan dua cara :
-  Atribusi : adanya pemdiberian kewenangan yang gres kepada lembaga/aparat pemerintah.
-  Delegasi : adanya pemindahan/pengalihan suatu kewenangan kepada lembaga/aparat pemerintah.

Freis Ermessen / Diskresi (kebebasan bertindak)
1. Kebebasan/kemerdekaan untuk sanggup bertindak atas inisiatifnya sendiri dalam mengatasi soal mendesak, yang peraturan penyelesaiannya belum dibentuk oleh tubuh legislatif.
2. Dengan freis ermessen berarti sebagian kekuasaan yang dipegang oleh tubuh pembuat UU dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara.

Macam Freis Ermessen / Diskresi
1. Diskresi bebas : pejabat manajemen negara bebas mengambil keputusan yang mana saja berdasarkan pendapatnya sendiri asal tidak melampaui batas-batas yang ditentukan oleh UU.
2. Dikresi terikat : pejabat manajemen negara bebas mengambil keputusan yang mana saja berdasarkan pendapatnya sendiri dengan jalan menentukan alternatif yang ditetapkan oleh UU.

Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
Alat negara/administrasi negara menggunakan wewenangnya untuk kepentingan umum, yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasarnya.

C.  Bentuk Perbuatan Administrasi Negara
Bentuk berbuatan manajemen negara diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan aturan (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan perbuatan aturan (feiteliykehandelingen) atau perbuatan nyata/perbuatan biasa

Perbuatan manajemen negara yang termasuk ke dalam kategori perbuatan aturan dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan aturan yang berdasarkan aturan privat dan perbuatan aturan yang berdasarkan aturan publik. Perbuatan aturan yang berdasarkan aturan privat itu selalu bersegi dua artinya suatu relasi yang diatur aturan privat itu ada dua pihak yang sanggup menentukan kehendaknya. Sedangkan perbuatan aturan yang berdasarkan aturan publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.

Menurut Utrecht, perbuatan manajemen negara yang berdasarkan aturan publik bersegi satu itu hanya terdapat satu pihak saja yang sanggup menentukan kehendaknya, yaitu pemerintah. Perbuatan manajemen negara yang berdasarkan aturan publik ini menjadi dasar ketetapan. Sedangkan pada perbuatan manajemen negara yang berdasarkan aturan publik bersegi dua itu terdapat dua pihak yang sanggup menentukan kehendaknya dalam suatu relasi yang diatur oleh aturan publik.

Karakteristik perbuatan manajemen negara
- Harus dibentuk oleh badan/organisasi yang berwenang membuatnya;
- Pembentukannya dihentikan mengandung kekurangan yuridis, yaitu dihentikan mengandung paksaan, kekeliruan, dan penipuan;
- Harus didiberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya. Dan perbuatannya harus juga memperhatikan tata cara menciptakan ketetapan itu. Bilamana tata cara ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tsb;
- Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang diberisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, prosedur relasi antar struktur kenegaraan, serta prosedur relasi antara struktur negara dengan warga negara.

Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Macam – macam perbuatan pemerintah :
1. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
3. Perbuatan nyata. Perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.

Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan aturan yaitu tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak memiliki akhir hukum.

Contoh-contoh :
-  Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-  Menteri perhubungan meresmikan jembatan.
-  Gubernur mengunjungi panti asuhan.

Bentuk Perbuatan Administrasi Negara
Bentuk berbuatan manajemen negara diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan aturan (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan perbuatan aturan (feiteliykehandelingen) atau perbuatan nyata/perbuatan biasa
Perbuatan manajemen negara yang termasuk ke dalam kategori perbuatan aturan dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan aturan yang berdasarkan aturan privat dan perbuatan aturan yang berdasarkan aturan publik. Perbuatan aturan yang berdasarkan aturan privat itu selalu bersegi dua artinya suatu relasi yang diatur aturan privat itu ada dua pihak yang sanggup menentukan kehendaknya.

Sedangkan perbuatan aturan yang berdasarkan aturan publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.

B. Saran
Makalah saya ini masih jauh dari kata tepat untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan dari para pembaca sekalian demi tercapainya kesempurnaan dari makalah saya ini kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA
[1] ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70
[2] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90

------

Demikian pola makalah aturan tata negara kali ini, semoga makalah ini sanggup berguna untuk pembaca yang membutuhkan.
Advertisement

Iklan Sidebar